Selasa, 30 November 2010

TEORI BIROKRASI

Birokrasi dalam Bahasa Inggris disebut sebagai Bureaucracy, berasal dari kata bureau yang berarti meja dan cratein yang berarti kekuasaan. Dengan demikian Bureaucracy dapat diartikan sebagai kekuasaan berada pada orang-orang yang di belakang meja. (Rahman, 2007 : 169).

Selanjutnya Rahman mengutip beberapa definisi para ahli, antara lain Bintoro Tjokroamidjojo yang mengatakan bahwa birokrasi dimaksudkan untuk mengorganisir secara teratur suatu pekerjaan yang harus dilakukan oleh banyak orang. Sedangkan Blau dan Page mengemukakan birokrasi sebagai tipe dari suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mencapai tugas-tugas administrative yang besar dengan cara mengkoordinir secara sistematis pekerjaan dari banyak orang. Sementara Ismani mengutip pendapat Mouzelis yang mengemukakan bahwa dalam birokrasi terdapat aturan-aturan yang rasional, struktur organisasi dan proses berdasarkan pengetahuan teknis dan dengan efesiensi yang setinggi-tingginya. Begitu pula dengan Bintoro Tjokroamidjojo yang mengutip pendapat Frits Morstein Marx yang mengemukakan bahwa birokrasi adalah tipe organisasi yang dipergunakan pemerintahan modern untuk pelaksanaan berbagai tugas-tugas yang bersifat spesialisasi, dilaksanakan dalam system administrasi yang khususnya oleh aparatur pemerintahan.

Pendapat yang lain dikemukakan oleh Dwijowijoyo dengan mengutip pendapat Blau dan Meyer yang menjelaskan bahwa birokrasi adalah suatu lembaga yang sangat kuat dengan kemampuan untuk meningkatkan kapasitas-kapasitas potensial terhadap hal-hal yang baik maupun buruk dalam keberadaannya sebagai instrument adminsitrasi rasional yang netral pada skala yang besar. Akhirnya disimpulkan Rahman bahwa birokrasi adalah suatu prosedur yang efektif dan efesien yang didasari oleh teori dan aturan yang berlaku serta memiliki spesialisasi menurut tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi/institusi. (Rahman, 2007 : 169-170).

Dalam buku yang ketiga The Division of Labour in Society (1863/1964), dia menganalisa ikatan-ikatan social pada masyarakat modern. Dalam masyarakat primitif ikatan sosial itu adalah kesadaran kolektif yang disebut solidaritas mekanik. Sedangkan dalam masyarakat modern yang ditandai oleh patologi akibat pembagian kerja yang sangat ketat hampir tidak ditemukan kesadaran kolektif seperti pada masyarakat primitif. Guna menjaga kestabilan masyarakat tidak perlu ada revolusi tetapi hukum-hukum atau norma-norma yang mengatur kehidupan bersama. (Raho, 2007:27).

Selain itu penulis juga melandasi analisa teoritis pada teori Birokrasi yang dicetuskan oleh Max Weber. Weber, dalam analisanya tentang birokrasi, mengemukakan beberapa bentuk wewenang di dalam hubungan kekuasaan. (Kerebungu: 2008 : 142). Ketiga wewenang dimaksud adalah wewenang tradisional yang didasarkan atas tradisi, wewenang karismatik yang didasarkan pada ciri kepribadian pemimpin, dan wewenang rasional yang didasarkan pada prinsip the right man on right place.

Gagasan Birokrasi Weber yang dikutip Tjokroamidjojo dalam Rahman (2007 : 171 – 172) mengemukakan ciri-ciri utama struktur birokrasi dalam tipe idealnya adalah:

  1. Prinsip Pembagian Kerja. Kegiatan-kegiatan regular yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi dibagi dalam cara-cara tertentu sebagai tugas-tugas jabatan. Dengan adanya prinsip pembagian kerja yang jelas ini dimungkinkan pelaksanaan pekerjaan oleh tenaga-tenaga spesialisasi dalam setiap jabatan, sehingga pekerjaan akan dapat dilaksanakan dengan tanggungjawab penuh dan efektif.
  2. Struktur Hierarkis. Pengorganisasian jabatan-jabatan mengikuti prinsip hierarkis, yaitu jabatan yang lebih rendah berada di bawah pengawasan atau pimpinan dari jabatan yang lebih atas. Pejabat yang lebih rendah kedudukannya harus mempertanggungjawabkan setiap keputusannya kepada pejabat atasannya.
  3. Aturan dan Prosedur. Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada suatu system peraturan yang konsisten. Sistem standar tersebut dimaksudkan untuk menjamin adanya keseragaman pelaksanaan setiap tugas dan kegiatan tanpa melihat pada jumlah orang yang terlibat di dalamnya.
  4. Prinsip Netral. Pejabat yang ideal dalam suatu birokrasi melaksanakan kewajiban dalam semangat formil non pribadi (formalistic impersonality), artinya tanpa perasaan simpati atau tidak simpati. Dalam prinsip ini, seorang pejabat dalam menjalankan tugas jabatannya terlepas dari pandangan yang bersifat pribadi. Dengan menghilangkan pertimbangan yang bersifat pribadi dalam urusan jabatan, berarti suatu pra kondisi untuk bersikap tidak memihak dan juga untuk efesiensi.
  5. Penempatan Didasarkan Atas Karier. Penempatan kerja seorang pegawai didasarkan pada kualfikasi teknis dan dilindungi terhadap pemberhentian sewenang-wenang. Dalam suatu organisasi birokrasi penempatan kerja seorang pegawai didasarkan atas karier. Ada system promosi, entah atas dasar senioritas atau prestasi atau kedua-duanya. Kebijaksanaan kepegawaian demikian dimaksudkan untuk meningkatkan loyalitas kepada organisasi dan tumbuhnya “semangat korps” (esprit de corps) di antara para anggotanya.
  6. Birokrasi Murni. Pengalaman menunjukkan bahwa tipe birokrasi yang murni dari suatu organisasi administrasi dilihat dari segi teknis akan dapat memenuhi efesiensi tingkat tinggi. Mekanisme birokrasi yang berkembang sepenuhnya akan lebih efesien daripada organisasi yang tidak seperti itu atau yang tidak jelas birokrasinya.

Bahan Bacaan: 
  1. Rahman H.I, 2007, Sistem Politik Indonesia, Penerbit: Graha Ilmu, Yogjakarta
  2. Kerebungu Ferdinan, 2008, Teori Sosial Makro, Penerbit: Wineka Media, Malang




TEORI PERANAN


Peranan (role) merupakan proses dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, dia menjalankan suatu peranan. Perbedaan antara kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Keduanya tidak dapat dipisah-pisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya.(Soekanto, 2009:212-213).

Levinson dalam Soekanto (2009:213) mengatakan peranan mencakup tiga hal, antara lain:

  1. Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan bermasyarakat.
  2. Peranan merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
  3. Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.
Merton dalam Raho (2007 : 67) mengatakan bahwa peranan didefinisikan sebagai pola tingkah laku yang diharapkan masyarakat dari orang yang menduduki status tertentu. Sejumlah peran disebut sebagai perangkat peran (role-set). Dengan demikian perangkat peran adalah kelengkapan dari hubungan-hubungan berdasarkan peran yang dimiliki oleh orang karena menduduki status-status social khusus.

Wirutomo (1981 : 99 – 101) mengemukakan pendapat David Berry bahwa dalam peranan yang berhubungan dengan pekerjaan, seseorang diharapkan menjalankan kewajiban-kewajibannya yang berhubungan dengan peranan yang dipegangnya. Peranan didefinisikan sebagai seperangkat harapan-harapan yang dikenakan kepada individu yang menempati kedudukan social tertentu. Peranan ditentukan oleh norma-norma dalam masyarakat, maksudnya kita diwajibkan untuk melakukan hal-hal yang diharapkan masyarakat di dalam pekerjaan kita, di dalam keluarga dan di dalam peranan-peranan yang lain.

Selanjutnya dikatakan bahwa di dalam peranan terdapat dua macam harapan, yaitu: pertama, harapan-harapan dari masyarakat terhadap pemegang peran atau kewajiban-kewajiban dari pemegang peran, dan kedua harapan-harapan yang dimiliki oleh pemegang peran terhadap masyarakat atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengannya dalam menjalankan peranannya atau kewajiban-kewajibannya. Dalam pandangan David Berry, peranan-peranan dapat dilihat sebagai bagian dari struktur masyarakat sehingga struktur masyarakat dapat dilihat sebagai pola-pola peranan yang saling berhubungan.


Referensi: 
Cohen Bruce J; tanpa tahun, Sosiologi Suatu Pengantar, penerbit Rineka Cipta.
Soerjono Soekanto; 2009, Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru, Rajawali Pers Jakarta  

Minggu, 13 Juni 2010

TEORI TIGA STADIA COMTE

Aguste Comte setelah mengamati dan mempelajari dengan seksama sistem sosial masyarakat Perancis, kemudian ia mengemukakan bahwa masyarakat memiliki intelektual yang berkembang dalam tiga stadium. Stadium pertama disebutkannya adalah "Stadium Theologis". Pada stadium ini, masyarakat memiliki karakteristik militeristik. Manusia yang hidup dalam masyarakat pada tingkatan ini cenderung patuh karena faktor "takut". Ketakutan pada kekuatan-kekuatan yang dianggap diluar batas kemampuan mereka. Ciri yang lain adalah ikatan kekeluargaan masih sangat kental, misalkan hidup bertetangga meskipun tidak berhubungan dari garis keturunan tetapi disatukan oleh sebuah perasaan sebagaimana bersaudara kandung. Perasaan-perasaan mendasar adalah kecintaan dan perssahabatan. Masyarakat yang hidup dalam satuan wilayah tertentu masih bersifat tertutup dan sulit berkembang, percaya tahyul dan menyukai cara-cara produksi tradisional serta condong konservatif dan anti perubahan. Peran para stakeholders sangat krusial guna menggalang partisipasi masyarakat untuk membangun komunitasnya.

Pada stadium kedua, yaitu "Stadium Metafisis", dimana intelektual masyarakat masih mengandung ciri-ciri kehidupan masyarakat pada stadium pertama yang militeristik, tetapi pressure yang dilakukan lebih diarahkan pada aspek pertahanan. Masyarakat berkembang sedikit lebih maju dalam mobilitas yang bersifat institusional. Mulai muncul aturan-aturan baru yang mengubah tatanan lama. Pada tataran tertentu sifat fundamental masyarakat akan mengarah pada rasa nasionalisme dan fanatisme yang tinggi. Aktivitas politik masyarakat cenderung liberal sehingga berimplikasi pada terlepasnya hubungan-hubungan yang telah mengikat lama.

Pada stadium ketiga, yaitu "Stadium Positivis", intelektual masyarakat berkembang dengan tingkat rasionalitas yang memadai untuk mengamati semua fenomena sosial dalam hubungan sebab akibat yang dapat diterangkan secara ilmiah berdasarkan penelitian. Pada stadium positivis inilah masyarakat sudah berada dalam keadaan melonggarnya nilai-nilai solidaritasnya. Tetapi disisi lain kemampuan intelektual setiap warga masyarakat berkembang sangat pesat, persaingan semakin ketat dan implikasi akhirnya terwujudlah masyarakat dengan sejumlah inovasi yang mampu menciptakan tatanan yang sangat kuat sebagai sebuah masyarakat industri. Setiap warga negara yang hidup dalam tahapan perkembangan intelektual yang ketiga ini tidak lagi berorientasi pada negara, tetapi orientasinya menjadi lebih universal untuk kepentingan seluruh umat manusia di dunia. Oleh Comte, pada stadium positivis ini masyarakat akan menemukan tujuan hidupnya yaitu kebahagiaannya.

Bilamana direlevansikan dengan kondisi masyarakat di Indonesia dewasa ini, tengah terjadi dualisme pertumbuhan pada intelektual masyarakatnya baik di kota maupun di desa-desa, maka dapatlah kita petakan masyarakat kita sedang berevolusi dari stadium metafisis ke stadium positivis. Beberapa karakteristik unik yang dapat kita jumpai dalam setiap fenomena sosial. Diantaranya adanya kepercayaan pada hal-hal transenden seperti kesaktian anak kecil yang dihinggapi roh-roh orang yang telah meninggal dan anak-anak yang memiliki kesaktian untuk menyembuhkan orang sakit setelah mendapat wangsit atau kekuatan dari batu yang dicelupkan kedalam air dan seketika mampu menyembuhkan sakit kronis.

Di satu sisi gerakan kaum neoliberal semakin tak terhindarkan dalam era globalisasi dewasa ini. Ketergantungan negara-negara yang sedang berkembang terhadap Bank Dunia maupun lembaga-lembaga keuangan dunia semacam IMF masih saja terjadi sedangkan inovasi-inovasi dalam negeri kurang diperhitungkan. Masyarakat Indonesia bersikap anti terhadap gerakan kaum neoliberal yang mestinya menandai terbangunnya karakteristik neoliberal dan semakin menggerogoti paham kerakyatan. Ada semacam resistensi yang besar di kalangan masyarakat Indonesia tentang konsepsi kerakyatan dan liberalisme yang lebih condong dipandang sebagai ancaman bagi jiwa dan urat nadi bangsa ini.

Tetapi hemat saya dengan berangkat dari pandangan Comte, kita bisa mengetahui bahwa masyarakat Indonesia tengah berada dalam posisi ambivalen yang dapat menghambat perkembangan menuju pada kemaslahatan hidup sebagai umat manusia. Hal inilah yang sangat mengganggu masyarakat untuk menentukan siapa yang hendak dipilih dan dipercayakan untuk memerintah. Hal ini pula yang membuat kita enggan beranjak dari stadium metafisis ke stadium positivis. Masih banyak perilaku masyarakat kita yang menghendaki segala hal dengan mudah dan instan. Masih banyak sekali terjadi korupsi dan sanksi hukum tidak kunjung menjadi jawaban untuk mengeliminirnya.

Menurut saya, satu-satunya jalan yang harus kita lakukan adalah mendorong seluruh elemen bangsa ini untuk meninggalkan cara-cara irrasionil, mulailah dengan melakukan pengkajian yang cermat terhadap semua fenomena dan mulailah terbuka untuk menerima perubahan, berpikir sistematis dan berbicara terbuka melalui teknologi yang tersedia. Pemerintah sekiranya dapat segera memperkuat sistem pendidikan nasional yang berakar pada nilai-nilai kemanusiaan dan rasionalitas berpikir. Para akademisi sekiranya dapat lebih giat menjadi peneliti masalah-masalah sosial dan non sosial untuk menemukan solusi agar masyarakat segera berkembang ke arah yang lebih positif. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat dikritisi.

Sabtu, 06 Februari 2010

TEORI KONFLIK DAN ALIRANNYA

Asumsi dasar teori konflik adalah memandang bahwa realitas sosial setiap masyarakat selalu berada dalam keadaan konflik yang tidak terelakan. Menurut para penganut teori konflik, masyarakat senantiasa dinamis. Dalam hal ini yang berbeda adalah penyebab konflik, intensitasnya dan dampak yang ditimbulkannya.

Kurang lebih terdapat empat aliran dalam perspektif konflik, yaitu:
  1. Marxian.Perintis aliran Marxian adalah Karl Marx sendiri. Landasan teorinya dibangun pada materialisme dan filsafat dialektika. Menurut Marx, materi menentukan ide. Marx banyak dipengaruhi oleh Hegel yang berguru pada Feuerbach. Pusat perhatian Marx dalam mengembangkan teorinya pada tingkat struktur sosial, bukan pada tingkat kenyataan sosial budaya, atau dengan kata lain: Marx tidak fokus pada kajian tentang cara individu menyesuaikan diri dengan lingkungan fisik melainkan pada posisi individu dipengaruhi oleh interaksi sosial budaya yang berlandaskan pada materi.
  2. Neo Marxian. Aliran ini dipelopori oleh Max Horkheimer. Dasar pemikirannya berangkat dari pemikiran Marx. Hanya saja berbeda pada objek kajiannya, yaitu masalah-masalah sosial masyarakat industri modern. Dalam beberapa referensi, aliran ini disebut juga sebagai aliran teori kritis. Kajian teori kritik(s), memandang realitas sosial masyarakat dalam bentuk kritik atas setiap struktur masyarakat berdasarkan kriteria etik kemanusiaan dan berkehendak bebas. Teori ini bersifat emansipatoris hendak membebaskan manusia dari belenggu struktur yang tidak rasional, semacam kapitalisme, IPTEK, agama dan sebagainya. Selain Max Horkheimer, tokoh sosiologi beraliran kritis antara lain: Herbert Marcuse, Jurgen Habermas dan Nicolas Poulantzas yang mengemukakan aspek-aspek konflik kelas dalam masyarakat kapitalis dewasa ini.
  3. Non Marxian. Para ahli sosiologi yang tergolong dalam aliran Non Marxian antara lain Lewis A. Coser dan Ralph Dahrendorf. Ada juga yang menggolongkan Max Webber dan seluruh pengikutnya (Webberian) sebagai mereka yang menganut pandangan konflik tetapi Non Marxian. Jelaslah mereka yang beraliran Non Marxian bertentangan dengan aliran Marx dan Neo Marxian. Webber misalnya menegaskan bahwa dengan metode verstehen (memberi makna mendalam), maka setiap tindakan individu sangat menentukan sistem sosial. Jadi, dalam menerangkan fakta atau realitas sosial, faktor tindakan individu sangat menentukan.
  4. Hegemoni. Anthonio Gramsci adalah tokoh terkenal dalam aliran hegemoni. Pandangannya tentang realitas sosial sangat dipengaruhi oleh kerasnya kehidupan yang dialaminya. Pemikirannya tentang struktur sosial dapat dilihat dalam konsepnya tentang negara (masyarakat politik). Negara modern bukan saja terdiri dari pemerintah tetapi juga ada masyarakat politik yang termasuk di dalamnya adalah sarana-sarana pemerintah untuk menciptakan kepatuhan di antara sebagian masyarakat dan masyarakat sipil/civil society, yang meliputi: organisasi swasta seperti gereja, serikat-serikat buruh, sekolah-sekolah dan media massa.
Keempat aliran tersebut di atas bisa dibaca dalam referensi yang lain. Lebih mudah dicari bilamana kita mencari dalam buku-buku sosiologi makro, karena teori konflik digolongkan oleh Ritzer dalam Paradigma Fakta Sosial. Selamat melakukan elaborasi lanjut.

TEORI STRUKTURAL FUNGSIONAL

Teori struktural fungsional menitikberatkan pada aspek makro suatu masyarakat. Aspek makro itu terkait dengan struktur dan fungsi dari tiap-tiap struktur. Intinya teori ini memandang masyarakat sebagai sistem sosial yang senantiasa bergerak, tetapi juga dalam keadaan tertentu dapat menjadi tidak stabil. Instabilitas itu kemudian menimbulkan terjadinya konflik sosial.

Dalam ilmu sosiologi, teori struktural fungsional berada dalam lingkup paradigma fakta sosial. Objek kajiannya adalah institusi sosial. Institusi yang dimaksud meliputi serangkaian aturan atau norma-norma atau pranata-pranata sosial serta organisasi atau kelompok-kelompok sosial yang hidup dalam suatu masyarakat.

Para filsuf yang menganut paham struktural fungsional, antara lain: Auguste Comte, Emile Durkheim, Talcot Parsons, Robert Merton dan yang terkini adalah Jeffry C. Alexander (neofungsionalisme).